JAKARTA (PosKota) - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengingatkan platform media sosial agar tidak berjualan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Hal ini menanggapi platform media sosial Tik Tok yang dinilai masih mengintegrasikan media sosial dengan pasar digitalnya dalam satu aplikasi. "Media sosial tidak boleh jualan. Kalau mau jualan di (media sosial) harus punya izin jualan untuk memastikan tidak ada ketentuan yang dilanggar," kata Jerry Sambuaga dikutip, Kamis (22/2/2024).
Jerry menegaskan Tik Tok dengan model platform media sosial dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
Hal itu secara jelas diatur dalam Pasal 21 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Intinya adalah ada proses migrasi di mana kita memastikan tidak boleh ada yang dilanggar yaitu media sosial enggak boleh jualan. Oleh karena itu perlu adanya penyesuaian terhadap peraturan yang dicantumkan dalam Permendag," ujarnya.
Kemendag menyatakan telah memberikan waktu tiga bulan kepada Tik Tok untuk memisahkan transaksi di media sosial. Ketentuan tiga bulan pemisahan itu didasarkan keperluan waktu bagi Tik Tok untuk menyesuaikan dengan peraturan yang ada karena aplikasi tersebut berasal dari luar negeri.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki pada Senin (19/2) mengatakan Tik Tok masih melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Teten menilai Tik Tok masih mengintegrasikan media sosial dengan pasar digitalnya dalam satu aplikasi.
"Kami mempermasalahkan Tik Tok dalam praktiknya masih menggunakan Tik Tok Shop terintegrasi dengan medsos," katanya.
Lebih lanjut, Teten menyampaikan untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Teten juga telah mengusulkan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terkait predatory pricing atau persaingan harga. Ia meminta dalam revisi yang diajukan itu ditambahkan soal larangan tak boleh menjual di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).
Sebelumnya diberitahukan, setelah ditutup pada 4 Oktober 2023 lalu, fitur belanja di Tik Tok kembali beroperasi di Indonesia melalui kolaborasi dengan PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO). Kembalinya fitur shopping di aplikasi Tik Tok tersebut bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) pada Selasa (12/12/2023).
Namun kembali beroperasinya Tik Tok Shop langsung disoroti Kementerian Koperasi dan UKM. Kementerian di bawah pimpinan Teten Masduki ini menyoroti model bisnis yang masih dijalankan Tik Tok Shop. Salah satunya, karena masih menjalankan transaksi dalam media sosial. (*/ham)