JAKARTA (PosKota) - Para pemilik UMKM pada saat ini sudah bisa mendaftarkan mereknya dengan tarif yang lebih murah. UMKM hanya perlu mengikuti beberapa syarat yang diperlukan.
Melakukan pendaftaran merek sendiri sangat diperlukan untuk melindungi merek usaha yang merupakan salah satu aset penting untuk UMKM. Lalu bagaimana cara pemilik usaha UMKM mendapatkan tarif yang lebih murah dan apa saja syaratnya?
Dikutip dari laman Instagram resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, menjelaskan bahwa pemerintah terus memberikan kemudahan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam melindungi mereka yang merupakan aset penting untuk UMKM, salah satunya adalah dengan memberikan tarif khusus dengan harga yang lebih murah jika dibandingkan permohonan umum.
Tarif permohonan pendaftaran merek yang diberikan khusus UMKM adalah sebesar Rp 500 ribu. Tarif tersebut lebih murah jika dibandingkan dengan tarif permohonan pendaftaran merek untuk umum yang sebesar Rp 1,8 juta. Merek yang telah terdaftar akan dilindungi selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Syarat untuk mendaftarkan merek dengan tarif UMKM adalah dengan melampirkan surat keterangan atau surat rekomendasi sebagai Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang diterbitkan oleh salah satu instansi yakni, Kementerian, Koperasi dan UKM, dan Kementerian Perindustrian.
Kemudian Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Surat keterangan atau surat rekomendasi tersebut berlaku hanya untuk satu merek dalam satu kali pengajuan yang ditandatangani pada tahun yang sama dengan pengajuan permohonan pendaftaran merek.
Sebagai informasi, untuk mengurangi potensi permohonan merek ditolak, UMKM dapat mencoba cek Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI): pdki-indonesia.dgip.go.id untuk mengetahui apakah merek yang ingin didaftarkan sudah terdaftar lebih dulu atau belum. (*/ham)