KEBERADAAN Warung Madura yang hampir ditemukan di setiap persimpangan jalan, bahkan gang pemukiman warga belakangan menjadi perbincangan ramai politik. Bahkan orang nomor satu di negeri in, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun ikut angkat bicara terhadap polemik Warung Madura.
Jokowi tegas meminta Menteri UMKM untuk mendukung dan mengutamakan nasib para pedagang kecil sebagaimana peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021, agar terus berkomitmen melindungi warung milik masyarakat dan UMKM dari ekspansi retail modern.
Adapun polemik ini bermula dari adanya larangan Warung Madura beroperasi selama 24 jam di Kabupaten Klungkung, Bali, karena dengan alasan keamanan. Bahkan, larangan itu resmi disampaikan Lurah Penatih, I Wayan Murda di Denpasar Timur, Bali.
Hal itu pun kemudian ditanggapi Sekretaris Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim meminta memenuhi aturan jam operasional sesuai peraturan daerah atau perda. Namun, ia membantah dengan menyebut tak pernah melarang jam operasional Warung Madura selama 24 jam.
Bahkan, Arif berkata dirinya akan meminta penjelasan, lebih lanjut kepada pemerintah daerah (Pemda) terkait aturan pembatasan jam operasional 'Warung Madura' yang sedang dibahas di tengah masyarakat.
Keberadaan warung-warung kelontong Madura merebak belakangan, karena selain penjualannya yang memperdagangkan sejumlah kebutuhan mudah didapat, Warung Madura beroperasi hingga 24 jam. Hingga banyak guyonan yang menyebut pedagangnya hanya libur pada saat Kiamat terjadi.
Warung Madura mulai menjamur di sekitaran Jakarta pada akhir tahun 1990-an hingga awal 2000-an. Para pemilik warung kala itu banyak berasal dari Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Pulau Madura
Warung Madura memang memiliki ciri khas membuka warungnya seharian penuh dan nyaris tak pernah tutup. Menjadi acuan masyarakat untuk menemukan berbagai barang kebutuhan dengan harga terjangkau.
Larangan jam operasional Warung Madura yang merupakan UMKM itu, wajar mendapat banyak protes publik karena dikhawatirkan adanya persaingan dari ritel minimarket. Dalam hal ini pemerintah melalui Kementerian UMKM harusnya berpihak terhadap UMKM.
Selain membangun ekonomi kecil, keberadaan warung-warung kelontong Madura tersebut juga mampu mendorong meningkatan ekonomi daerah dan sudah seharusnya juga pemerintah dapat memfasilitasi hal-hal yang dapat memperluas jaringan Warung Madura.
Dengan membatasi jam operasional pemerintah dinilai justru malah akan menutup bahkan mematikan para pedagang UMKM. Bahkan, mereka pun akan benar-benar "Kiamat" atau tutup gulung tikar jika hal pembatasan jam operasional diterapkan. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar